Menurut Pasal 28 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA), Hak Guna Usaha (HGU)
adalah hak khusus untuk mengusahakan tanah yang bukan miliknya sendiri atas
tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk perusahaan pertanian, perikanan
atau peternakan. Bedanya dengan Hak Pakai, Hak guna Usaha hanya dapat diberikan
untuk keperluan pertanian, perikanan atau peternakan untuk tanah yang luasnya
minimal 5 hektar, serta terhadap Hak guna Usaha tidak dapat beralih atau
dialihkan kepada pihak lain namun dapat dibebani dengan Hak Tanggungan.

