Agar berlaku efektif dan mengikat, sebuah Peraturan Perusahaan terlebih dahulu harus mendapatkan
pengesahan. Pengesahan itu dilakukan oleh kepala instansi ketenagkerjaan
kabupaten/kota untuk perusahaan yang berada di wilayah kabupaten/kota. Jika
wilayah perusahaan itu meliputi lebih dari 1 kabupaten/kota, pengesahan itu
dilakukan oleh kepala instansi ketenagakerjaan provinsi, atau Direktur Jenderal
Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja untuk perusahaan
yang wilayahnya meliputi lebih dari 1 provinsi.
Tampilkan postingan dengan label peraturan perusahaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label peraturan perusahaan. Tampilkan semua postingan
Kamis, 06 November 2014
Minggu, 28 September 2014
Contoh SK Pengangkatan Karyawan Tetap
SURAT KEPUTUSAN
No. :
__________________
Tentang
PENGANGKATAN
KARYAWAN TETAP
Menimbang:
Berdasarkan evaluasi dan penilaian kerja yang
dilakukan oleh PT. _____________________
terhadap Karyawan Tidak Tetap PT.
____________________ sebagai berikut:
Sabtu, 27 September 2014
Langganan:
Postingan
(
Atom
)