Perjanjian
Pinjam Pakai adalah perjanjian dimana pihak yang satu (orang yang meminjamkan)
memberikan suatu barang kepada pihak lain (Peminjam), untuk dipakai secara
cuma-cuma dengan syarat: Peminjam wajib mengembalikannya setelah barang
tersebut dipakai atau setelah lewatnya waktu tertentu seperti yang
diperjanjikan. Dalam Perjanjian Pinjam Pakai, barang yang dipinjamkan
adalah barang yang tidak habis atau musnah karena pemakaian. Barang tersebut
dipinjamkan secara cuma-cuma, yaitu tanpa adanya kontraprestasi dari Peminjam
kepada orang yang meminjamkan. Dalam Perjanjian Pinjam Pakai, hak atas
kepemilikan barang tetap berada di tangan orang yang meminjamkan. Peminjam
hanya mempunyai hak untuk memakainya saja. Misalnya, seorang kakak meminjamkan
apartemen miliknya kepada adiknya selama setahun, tanpa dikenakan biaya apapun
selain biaya fasilitas yang dibayarkan sendiri oleh adiknya sebagai penghuni
apartemen.
Pada
prinsipnya, segala hak dan kewajiban yang muncul dari Perjanjian Pinjam Pakai
dapat beralih kepada ahli warisnya jika salah satu pihak, atau keduanya,
meninggal dunia. Pengecualiannya adalah jika Perjanjian Pinjam Pakai itu
dilakukan dengan mengingat bahwa barang tersebut dipinjamkan secara pribadi dan
melekat hanya pada Peminjam, maka ahli waris dari Peminjam tidak dapat menerima
warisan berupa hak Pinjam Pakai tersebut. Misalnya, mobil dinas seorang pejabat
adalah hak pinjam pakai dari pejabat yang bersangkutan untuk keperluan dinas sehari-harinya.
Jika pejabat tersebut meninggal dunia, maka hak pinjam pakai atas mobil itu
tidak dapat beralih ke ahli warisnya, malinkan harus dikembalikan.
Perjanjian
Pinjam Pakai juga merupakan perjanjian sepihak (unilateral), yaitu orang yang
meminjamkan hanya berkewajiban memberikan prestasi saja kepada Peminjam berupa
hak pinjam pakainya, sedangkan si Peminjam tidak berkewajiban memberikan
kontraprestasi apapun kepada orang yang meminjamkan. Hal ini seperti telah
diuraikan diatas, bahwa Perjanjian Pinjam Pakai bersifat “cuma-cuma”.
Dalam
Perjanjian Pinjam Pakai, Peminjam berkewajiban untuk menjaga dan memelihara
obyek pinjam pakai itu sebaik mungkin. Undang-undang mewajibkan bahwa Peminjam
wajib menyimpan dan memelihara barang pinjaman itu sebagai seorang bapak rumah
yang baik. Peminjam tidak dapat menggunakan obyek pinjam pakai itu untuk
keperluan lain selain peruntukannya sebagaimana yang ditetapkan dalam
perjanjian. Penggunaan obyek Pinjam Pakai untuk keperluan lain, termasuk lebih
lama dari waktu yang diperjanjikan, dapat mengyebabkan si Peminjam bertanggung
jawab atas musnahnya barang tersebut sekalipun kejadian itu tidak disengaja.
Misalnya, jika sebuah mobil dipinjamkan oleh A kepada B untuk keperluan
mengangkut pengantin dalam sebuah pesta perkawinan keponakannya, kemudian B
ternyata menyewakan mobil tersebut kepada keponakannya. Apabila mobil tersebut
rusak atau hilang, maka B sebagai Peminjam wajib untuk memperbaiki atau
mengganti kerusakan atau kehilangan tersebut. Kewajiban memperbaiki atau
mengganti itu timbul karena B selaku Peminjam menggunakannya untuk keperluan
komersil, sementara perjanjiannya dengan A peminjaman itu untuk keperluan pesta
perkawinan keponakannya yang bersifat cuma-cuma.
Jika
si Peminjam telah mengeluarkan biaya-biaya untuk keperluan menggunakan obyek
Pinjam Pakai, maka biaya-biaya tersebut merupakan tanggung jawab dari si
Peminjam sendiri. Misalnya, A meminjamkan rumah untuk digunakan B sebagai
tempat tinggal, maka segala biaya yang perlu dikeluarkan B untuk menempati rumah
tersebut, seperti misalnya biaya mengangkut barang ke rumah itu, adalah
tanggung jawab B sendiri. Namun apabila si Peminjam terpaksa mengeluarkan biaya
yang sifatnya mendesak demi untuk menyelamatkan barang tersebut, dimana ia
tidak sempat memberitahukannya kepada orang yang meminjamkan, maka orang yang
meminjamkan itu berkewajiban untuk mengganti biaya-biaya yang telah dikeluarkan
oleh Peminjam.
Dalam
Perjanjian Pinjam pakai juga berlaku ketentuan bahwa orang yang meminjamkan
tidak dapat meminta kembali barang pinjaman tersebut selain setelah lewatnya
waktu yang ditentukan dalam Perjanjian. Jika dalam Perjanjian Pinjam Pakai
tidak ditentukan jangka waktu, maka permintaan pengembalian itu hanya dapat
dilakukan setelah barang tersebut dipakai. Kewajiban lainnya dari orang yang
meminjamkan adalah, jika barang tersebut mengandung cacat hingga orang yang
memakainya dapat dirugikan karena cacat tersebut, maka orang yang meminjamkan
bertanggung jawab atas kerugian yang diderita Pemakai jika ia mengetahui adanya
cacat tersebut dan tidak memberitahukannya kapada Peminjam.